Soppeng, Globaltopinfo.com
5 November 2025 – Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Soppeng kembali menorehkan prestasi dengan mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di wilayah hukumnya.
Terduga pelaku berinisial M (30), warga Kelurahan Jennae, Kecamatan Liliriaja, berhasil diringkus oleh tim yang dipimpin langsung Kanit I Sat Resnarkoba Polres Soppeng, IPDA Fahril Nurdin, S.H, pada Rabu (5/11/2025) sekitar pukul 00.15 WITA di Jl. Poros Kampung Awo, Kelurahan Jennae, Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng.
Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan dua bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 0,50 gram. Barang bukti tersebut ditemukan dalam penguasaan pelaku saat dilakukan pemeriksaan.
Kasat Narkoba Polres Soppeng menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya peredaran sabu di wilayah Jennae. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif, hingga akhirnya menemukan pelaku dengan gelagat mencurigakan.
Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu yang disembunyikan oleh pelaku. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku membeli sabu tersebut seharga Rp500.000 dan berencana mengantarkannya kepada seseorang.
Hasil penyelidikan lanjutan mengungkap bahwa pelaku merupakan residivis kasus narkotika yang sebelumnya telah menjalani hukuman lima tahun penjara di Rutan Kabupaten Enrekang.
Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Soppeng untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan serangkaian tindakan, mulai dari penangkapan, penyitaan barang bukti, pemeriksaan saksi dan pelaku, hingga pengiriman sampel ke Labfor untuk uji laboratorium.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K. menyampaikan apresiasi kepada jajarannya yang terus menunjukkan komitmen tinggi dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Kabupaten Soppeng.
> “Kami berkomitmen untuk tidak memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Upaya pemberantasan ini akan terus kami lakukan secara berkelanjutan, karena narkoba adalah ancaman nyata bagi generasi muda dan masa depan bangsa,”
tegas Kapolres Soppeng.
Beliau juga mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.


