Soppeng — Globaltopinfo.com
Proyek revitalisasi satuan pendidikan di SDN 167 Togigi, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, disorot tajam publik. Pasalnya, kegiatan dengan nilai Rp 476.888.241 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025 itu diduga kuat dipihak-ketigakan, padahal sesuai petunjuk teknis, pelaksanaan seharusnya dilakukan langsung oleh panitia pembangunan satuan pendidikan (P2SP) di sekolah penerima bantuan.
Berdasarkan hasil pemantauan media di lokasi, proyek yang mengatasnamakan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tersebut hanya menampilkan bangunan baru berupa WC, sementara ruangan lainnya hanya direnovasi ringan. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar terhadap penggunaan dana bantuan yang nilainya hampir setengah miliar rupiah itu.
Lebih mengejutkan lagi, dari hasil konfirmasi kepada pihak sekolah, bendahara proyek mengaku tidak melakukan pembelian bahan secara langsung.
Saya tidak melakukan pembelian bahan, semuanya saya serahkan ke tukang,” ujar bendahara kepada media ini,
Pernyataan itu memperkuat dugaan bahwa pelaksanaan proyek tersebut tidak sepenuhnya dikelola oleh panitia sekolah, melainkan diserahkan kepada pihak lain yang berpotensi bertindak sebagai “pihak ketiga”.
Menanggapi hal ini, Ketua LSM Lembaga Pemantau Korupsi dan Aparatur Negara (LPKN), Alfred Surya Putra Panduu, yang ditemui di salah satu warkop di Kota Soppeng, memberikan pernyataan keras.
Kalau benar proyek revitalisasi SDN 167 Togigi ini dipihak-ketigakan, maka jelas sudah menyalahi aturan juknis dari pemerintah. Itu bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi bisa masuk ranah pidana,” tegas Alfred.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pihaknya akan segera menyampaikan laporan resmi kepada Inspektorat Kabupaten Soppeng dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk dilakukan audit menyeluruh.
Kami dari LSM LPKN meminta Inspektorat dan APH segera turun tangan. Jangan tunggu ada laporan publik yang meluas. Ini menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah pusat,” tambahnya.
Dengan nilai anggaran yang besar dan tujuan mulia meningkatkan mutu fasilitas pendidikan, publik berharap agar pelaksanaan program revitalisasi sekolah benar-benar transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik penyimpangan yang merugikan negara.


