Soppeng — Globaltopinfo.com Kepolisian Resor (Polres) Soppeng menggelar Press Conference terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang berujung maut di Lawo, Kelurahan Ompo, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng.
Kegiatan berlangsung di Aula Tantya Sudhirajati Polres Soppeng, Jalan La Tenri Bali, Lalabatarilau, pada Selasa (21/10/2025) pukul 13.40 WITA.
Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., didampingi Kabag Ops Kompol Abdul Rahman, S.Pd., Kasat Reskrim AKP Dodie Ramaputra, S.H., M.A., Kasat Intelkam IPTU Ahmad, serta sejumlah pejabat utama Polres Soppeng.
Turut hadir pula awak media dari Aliansi Wartawan Kabupaten Soppeng, dan yang paling menyita perhatian, tersangka Arifuddin, suami dari korban almarhumah Perp. Gusnawati.
Awal Pertengkaran Berujung Tragedi
Dalam keterangan persnya, AKBP Aditya Pradana menjelaskan bahwa peristiwa tragis itu terjadi pada Kamis malam, 24 April 2025 sekitar pukul 20.30 WITA, di rumah tersangka Arifuddin. Saat kejadian, tersangka tengah berada di kamar bersama cucunya, sementara korban berada di kamar lain.
“Awalnya hanya pertengkaran kecil. Tersangka meminta korban menyiapkan makanan, namun situasi memanas dan emosi tersangka tak terkendali,” ungkap Kapolres.
Pertengkaran tersebut berujung pada kekerasan fisik. Tersangka diduga membekap korban menggunakan bantal, mencekik dengan tangan, serta membenturkan kepala korban ke sudut lemari sebanyak tiga kali, hingga korban meninggal dunia di tempat.
Usai kejadian, tersangka sempat merapikan posisi tubuh korban di tempat tidur, lalu keluar kamar tanpa memberi tahu siapa pun. Tak lama kemudian, anak korban datang dan menemukan ibunya sudah tak bernyawa.
Penetapan Tersangka Berdasarkan Bukti Ilmiah
Kasus ini langsung ditangani secara intensif oleh Sat Reskrim Polres Soppeng. Setelah serangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti, penyidik akhirnya menetapkan Arifuddin sebagai tersangka pada 11 Oktober 2025.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyelidikan dan penyidikan mendalam menggunakan metode Scientific Crime Investigation (SCI) — pendekatan berbasis pembuktian ilmiah melalui analisis forensik, pemeriksaan digital, serta keterangan saksi dan barang bukti yang saling menguatkan,” jelas Kasat Reskrim Polres Soppeng, AKP Dodie Ramaputra, S.H., M.A.
Ia menegaskan, penerapan metode Scientific Crime Investigation menjadi wujud komitmen Polres Soppeng dalam menjamin transparansi, objektivitas, dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum.


