Soppeng —Globaltopinfo.com Proyek rehabilitasi kantor UPTD PPA Kabupaten Soppeng yang menelan anggaran miliaran rupiah kini menjadi sorotan tajam. Bukan hanya soal transparansi pelaksanaan, namun juga karena sikap kontroversial pengawas proyek, Rengga, yang diduga menghalangi kerja jurnalis di lapangan.
Insiden terjadi pada Senin (29/9/2025), ketika sejumlah wartawan hendak mendokumentasikan jalannya pekerjaan di lokasi proyek. Bukannya disambut dengan terbuka, Rengga justru melarang pengambilan gambar tanpa izin darinya. Ia juga menetapkan syarat ketat bahwa siapa pun yang ingin masuk ke area proyek harus mengenakan alat pelindung diri (APD).
Tidak boleh ada yang mengambil gambar proyek tanpa izin dari kami. Kalau mau masuk, harus pakai APD dulu,” ujar Rengga di lokasi proyek.
Pernyataan tersebut langsung memicu gelombang kritik. Ketua LSM Lembaga Pemantau Korupsi dan Aparatur Negara (LPKN) Soppeng, Alfred Surya Putra Panduu, mengecam keras larangan itu, dan menyebutnya sebagai bentuk intimidasi terhadap kerja pers yang dilindungi undang-undang.
Wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial. Jika pengawas proyek keberatan pekerjaannya didokumentasikan, patut dicurigai ada sesuatu yang disembunyikan. Ini jelas intimidasi, dan melanggar UU Pers Nomor 40 Tahun 1999,” tegas Alfred.
Alfred juga mendesak aparat penegak hukum untuk turun tangan dan mengawasi proyek ini lebih ketat. Menurutnya, sikap tertutup dari pihak pelaksana proyek bisa menjadi indikator awal adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran negara.
Jika pengawas takut proyeknya dipotret, kita harus bertanya: apa yang sedang ditutupi? Jangan sampai uang rakyat disalahgunakan di balik pagar proyek yang dijaga ketat itu,” pungkasnya.
( Tim )