Soppeng, Globaltopinfo.com. Satuan Reserse Narkoba Polres Soppeng kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan narkotika. Seorang pria berinisial A M (42), warga Kota Makassar, berhasil diamankan saat tengah berada di sebuah warung penjual cikke’e di Kelurahan Lalabata Rilau, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, pada Senin malam, 7 Agustus 2025, sekitar pukul 21.00 WITA.
Penangkapan pelaku bermula dari penyelidikan Unit Resmob Polres Soppeng terkait laporan dugaan kasus pencurian di salah satu gerai Alfamart. Namun, ketika dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku di lokasi, petugas justru menemukan 10 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan total berat sekitar 3,08 gram yang disimpan dalam sebuah tas kecil berwarna hitam.
Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., membenarkan penangkapan tersebut dan menyampaikan apresiasi atas kerja cepat tim gabungan Resmob dan Satresnarkoba Polres Soppeng.
Ini bukti nyata bahwa komitmen kami dalam memerangi peredaran narkotika tidak main-main. Siapa pun pelakunya, dari mana pun asalnya, jika mencoba mengedarkan narkoba di wilayah hukum kami, akan kami tindak tegas,” tegas Kapolres.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kanit I Satresnarkoba, IPDA Fahril Nurdin, S.H., yang bersama tim segera mengamankan tersangka dan menyita barang bukti. Pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Soppeng untuk proses hukum lebih lanjut.
Saat dilakukan interogasi di tempat, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya. Kini, ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres menegaskan bahwa keberhasilan ini bukan hanya sebagai bentuk penegakan hukum, tetapi juga sebagai langkah nyata dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.
kami mengajak seluruh masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya peredaran atau penyalahgunaan narkoba di lingkungannya. Mari bersama kita jaga Soppeng tetap bersih dari narkoba,” pungkasnya.