Soppeng – jumat.25/7/2025 Sebuah tempat hiburan malam (THM) berupa room karaoke yang berlokasi di Kelurahan lemba, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, kembali menuai sorotan dari berbagai elemen masyarakat. THM tersebut diduga melanggar jam operasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah, serta memicu keresahan warga sekitar.
Ironisnya, lokasi karaoke tersebut berada di tengah pemukiman padat penduduk. Aktivitas hiburan yang berlangsung hingga larut malam bahkan menjelang subuh disebut-sebut telah mengganggu kenyamanan warga yang tengah beristirahat. Sejumlah warga menyatakan kekesalannya dan mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera melakukan tindakan tegas.
“Ironis. Tempat seperti ini seolah kebal hukum. Padahal jelas-jelas melanggar aturan. Kami harap aparat tidak tutup mata,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Berdasarkan regulasi daerah, jam operasional THM dibatasi hanya sampai pukul 00.00 WITA. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa karaoke tersebut kerap beroperasi hingga mendekati waktu salat Subuh.
Tak hanya soal pelanggaran waktu operasional, muncul pula dugaan aktivitas ilegal lain seperti peredaran minuman keras (miras) serta keberadaan LC (Ladies Companion) yang kerap terlihat keluar-masuk area tersebut. Hal ini makin memperkuat kekhawatiran publik akan potensi pelanggaran moral dan sosial di lingkungan tersebut.
Kini, masyarakat Soppeng menunggu sikap tegas dari aparat penegak hukum. Apakah keberanian hukum akan berbicara, atau justru absen menghadapi pelanggaran terang-terangan ini?
Penegakan hukum yang tegas, adil, dan konsisten menjadi kunci untuk menjaga marwah peraturan daerah dan memastikan ketertiban umum tetap terjaga di Kabupaten Soppeng.