Satresnarkoba Polres Soppeng Bekuk Dua Pengedar Sabu di Lilirilau

Satresnarkoba Polres Soppeng Bekuk Dua Pengedar Sabu di Lilirilau

Minggu, 15 Juni 2025



Soppeng, 14 Juni 2025 -Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Soppeng kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dua pelaku penyalahgunaan dan pengedar sabu berhasil diamankan dalam operasi yang digelar di Desa Abbanuange, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng, pada Sabtu malam (14/6), sekitar pukul 22.00 WITA.

Penangkapan ini berlandaskan Laporan Polisi Nomor: LP/A/17/VI/2025/SPKT POLRES SOPPENG/POLDA SULSEL.

Dipimpin oleh Kanit 1 Satresnarkoba IPDA Fahril Nurdin, S.H., tim menangkap seorang pelaku berinisial MAS di Jalan Poros Cakkuridi, Desa Abbanuange. Dari tangan MAS, polisi menyita satu sachet sabu seberat 0,46 gram dan satu unit ponsel Android Realme 11 warna silver.

Dalam pemeriksaan, MAS mengaku mendapatkan sabu tersebut dari AR, warga Kampung Tobenteng, Kabupaten Bone, seharga Rp700.000. Menindaklanjuti pengakuan tersebut, tim segera bergerak ke Bone dan berhasil mengamankan AR. Polisi menemukan dua sachet sabu seberat 1,22 gram serta satu unit ponsel Android Oppo A53 warna biru tua dari tangan AR.

MAS mengaku telah beberapa kali membawa paket sabu untuk diedarkan di wilayah Soppeng. Sementara itu, AR mengakui kepemilikan dua sachet sabu yang rencananya akan dijual di wilayah Bone seharga Rp1.300.000.

Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., menegaskan komitmen jajarannya dalam memerangi narkotika.

“Kami berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Soppeng. Siapa pun yang terlibat akan kami proses sesuai hukum yang berlaku. Ini bagian dari upaya kami melindungi generasi muda dari kerusakan akibat narkotika,” tegasnya.

Kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Soppeng dan disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara