Ketua LSM LPKN Tegaskan: Dana Desa Wajib Dialokasikan 20% untuk Ketahanan Pangan, Kepala Desa yang Lalai Siap Dilaporkan!

Ketua LSM LPKN Tegaskan: Dana Desa Wajib Dialokasikan 20% untuk Ketahanan Pangan, Kepala Desa yang Lalai Siap Dilaporkan!

Jumat, 20 Juni 2025




Soppeng – Globaltopinfo.com.    Pemerintah telah menetapkan peraturan baru yang mewajibkan setiap desa mengalokasikan minimal 20% dari Dana Desa (ADD) untuk program ketahanan pangan. Menanggapi kebijakan ini, Ketua Lembaga Pemantau Korupsi dan Aparatur Negara (LPKN), Alfred, mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh kepala desa di Kabupaten Soppeng.

Menurut Alfred, kebijakan ini bersifat wajib dan harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan memantau langsung realisasi anggaran tersebut, dan tidak akan segan melaporkan kepala desa yang terbukti mengabaikan kewajiban ini kepada aparat penegak hukum.

“Ini bukan sekadar anjuran, tapi kewajiban. Jika ada kepala desa yang mencoba-coba menyimpang, kami dari LPKN siap bertindak dan membawa kasus ini ke jalur hukum,” tegas Alfred saat diwawancarai pada Jumat (21/06).

Ia menjelaskan, alokasi anggaran untuk ketahanan pangan sangat krusial, terlebih dalam upaya memperkuat kemandirian desa di tengah tantangan ekonomi global. Dana tersebut diharapkan dapat digunakan untuk mendukung program pertanian, peternakan, hingga penguatan sumber pangan lokal lainnya.

“Ketahanan pangan adalah pilar utama kemandirian desa. Ini menyangkut kebutuhan dasar masyarakat. Jangan sampai disalahgunakan,” tambahnya.

Alfred juga mengajak masyarakat dan perangkat desa untuk ikut mengawasi dan memastikan penggunaan Dana Desa berjalan transparan dan tepat sasaran.

Langkah tegas dari LPKN ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi seluruh kepala desa agar lebih serius dalam mengelola anggaran desa, demi kesejahteraan masyarakat dan pembangunan desa yang berkelanjutan.