Ketua LSM LPKN Geram! Wartawan Soppeng Difitnah di Facebook, Lapor Polisi

Ketua LSM LPKN Geram! Wartawan Soppeng Difitnah di Facebook, Lapor Polisi

Jumat, 30 Mei 2025


Soppeng,  Globaltopinfo,com
30 Mei 2025— Dunia jurnalisme di Kabupaten Soppeng kembali diguncang. Seorang wartawan senior mengambil langkah tegas dengan melaporkan dua akun Facebook ke Polres Soppeng atas dugaan fitnah keji yang dilontarkan melalui media sosial. Fitnah tersebut bukan hanya menyerang pribadi sang wartawan, tapi juga mencoreng integritas profesinya sebagai pilar keempat demokrasi.

Laporan resmi dilayangkan pada Kamis, 30 Mei 2025, dengan bukti kuat berupa tangkapan layar unggahan yang dinilai mengandung tuduhan tak berdasar dan penghinaan. Kedua akun tersebut, yang hingga kini masih diselidiki identitas aslinya, dianggap telah melewati batas kebebasan berpendapat.

Alfred Surya Putra Panduu, Ketua LSM LPKN, tak tinggal diam. Dengan nada tajam, ia mengecam keras aksi sembrono netizen yang sembarangan menyebar fitnah.

"Kami sangat menyayangkan tindakan tersebut! Ini bukan hanya mencoreng nama baik seorang wartawan, tapi juga melecehkan kerja-kerja jurnalistik yang jujur dan berdedikasi," tegas Alfred."

Kami mendesak aparat penegak hukum untuk memproses laporan ini dengan cepat dan tegas. Jangan beri ruang bagi pelaku fitnah untuk merasa aman di balik layar akun palsu!"**

Alfred juga mengingatkan bahwa media sosial bukanlah ladang bebas yang bisa digunakan untuk melampiaskan kebencian dan menyebar informasi palsu tanpa konsekuensi.

"Ini harus jadi pelajaran keras bagi pengguna media sosial: berpikirlah sebelum mengetik. Jangan sebar hoaks seolah tak ada hukum yang mengikat!

Polres Soppeng sudah menerima laporan dan tengah mengumpulkan bukti digital serta melacak identitas pemilik akun. Penyidik juga menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai prosedur tanpa intervensi dari pihak mana pun.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa hukum tidak tidur. Mereka yang sembarangan menyebar fitnah harus siap berhadapan dengan proses hukum. Pers bukan musuh rakyat—pers adalah penjaga kebenaran.