Soppeng, Globaltopinfo,com
Sebuah rumah bernyanyi yang beroperasi di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, diduga mempekerjakan anak di bawah umur. Dugaan ini memicu keprihatinan dari berbagai pihak, termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Pemantau korupsi dan aparatur Negara (LSM LPKN).
Ketua Umum LPKN, Alfred Surya Putra Panduu, menyampaikan penyesalan mendalam atas praktik yang diduga dilakukan oleh pemilik tempat hiburan malam tersebut. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai hak-hak anak.
"Kami sangat menyesalkan adanya dugaan keterlibatan anak di bawah umur dalam aktivitas yang seharusnya tidak mereka jalani. Ini adalah bentuk eksploitasi yang harus ditindak tegas," ujar Alfred dalam keterangannya, Rabu (29/5/2025).
Alfred juga meminta aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan serta memastikan bahwa anak-anak tidak menjadi korban dalam dunia usaha hiburan malam.
"Kami mendorong Dinas Sosial, Dinas Ketenagakerjaan, serta kepolisian untuk bertindak cepat. Jangan sampai ini dibiarkan dan menjadi preseden buruk bagi daerah lain," tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola rumah bernyanyi terkait dugaan tersebut.
LSM LPKN berencana mengajukan laporan resmi serta mendesak pembentukan tim investigasi gabungan untuk mengusut kasus ini secara transparan.