Press Release Yang Dilakukan Polres Soppeng Atas Kasus Pembunuhan Kompol Purn. Kamaruddin, Terungkap Motif Pembunuhan


Press Release Yang Dilakukan Polres Soppeng Atas Kasus Pembunuhan Kompol Purn. Kamaruddin, Terungkap Motif Pembunuhan

Sabtu, 12 Februari 2022


Press release Polres Soppeng kasus pembunuhan Kompol Purn. Kamaruddin (Ist).

Soppeng(Sulsel)Globaltopinfo.com,-
Polres Soppeng menggelar press release kasus pembunuhan yang terjadi pada Rabu sore (9/2) di dusun Abbanuange Desa Abbanuange Kecamatan Lilirilau Kabupaten Soppeng yang dipimpin langsung oleh Kapolres Soppeng AKBP Santiaji Kartasasmita, SIK didampingi Kasat Reskrim Polres Soppeng Iptu Noviarif Kurniawan, STr,K yang di laksanakan di aula Patria Tama Makopolres Soppeng, Sabtu (12/2/2022).

Dalam press release tersebut terungkap pelaku utama dalam kasus pembunuhan yang mengakibatkan tewasnya Kompol Purn Kamaruddin yakni lelaki SN (19 tahun) warga Desa Benteng Tellue, Kecamatan Amali, Kabupaten Bone Sulawesi Selatan.

Sementara 3 pelaku lainnya yang diduga ikut terlibat yakni inisial EP (21), YM (19), ZN (20) yang semuanya merupakan warga Desa Benteng Tellue, Kecamatan Amali, Kabupaten Bone.

Keterlibatan ke 3 orang tersebut karena mensupport pelaku utama (SN) namun tidak ada upaya melakukan penganiayaan, ujar Kapolres AKBP Adjie sapaan akrab Kapolres Soppeng yang baru bertugas ini.

"Keempat pelaku menyerahkan diri ke polres Bone setelah dilakukan koordinasi dengan pihak keluarga para terduga pelaku dan Polres Bone menyerahkan para pelaku untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh pihak Polres Soppeng, terangnya.

Dalam kasus ini Kapolres AKBP Adjie menyebut bahwa motif pembunuhan ini karena ketersinggungan pelaku lelaki SN (pelaku utama) yang didahului saat berkendara yang akhirnya melakukan pengejaran kepada anak korban atas nama AR hingga ke halaman rumah korban di Desa Abbanuange Kecamatan Lilirilau Kabupaten Soppeng.

Sesampai di halaman rumah menurut saksi yang disampaikan Kapolres Soppeng AKBP Santiaji Kartasasmita bahwa pelaku utama SN berteriak yang disupport ketiga rekannya sehingga korban almarhum Kompol Purn Kamaruddin keluar dari rumah karena mendengar keributan dengan spontan melakukan pembelaan untuk anaknya AR dengan sebuah balok namun naas baginya badik tertusuk mengenai dada sebelah kanan sehingga menyebabkan kondisi kritis yang akhirnya di bawa ke Puskesmas dan tak sempat tertolong yang akhirnya meninggal dunia.

"Hingga saat ini tidak ada motif lain, selain karena ketersinggungan, katanya."

Terkait badik yang di bawa pelaku utama menurut pelaku bahwa badik tersebut selalu di bawah di motor untuk menjaga diri, katanya, tutur Kapolres Soppeng.

Dalam kasus ini pelaku utama di ancam pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sementara 3 pelaku lainnya diancam dengan pasal atas keterlibatannya.

"Sanksi pidana bagi pelaku penganiayaan terdapat dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi: ... (3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan".

Dalam kasus ini sebagai barang bukti sebuah badik, balok dan sarung yang bersimbah darah yang dipakai korban.

Kapolres Soppeng AKBP Santiaji Kartasasmita berharap kedepan tidak akan terjadi hal seperti ini dan dirinya berjanji akan melakukan upaya-upaya pencegahan diantaranya melakukan patroli rutin hingga ke tingkat Bhabinkamtibmas.

(Red).