Pembunuhan Mantan Istri Di Kecamatan Donri-Donri Soppeng, Ini Motif Pelaku Yang Diungkap Polisi

Pembunuhan Mantan Istri Di Kecamatan Donri-Donri Soppeng, Ini Motif Pelaku Yang Diungkap Polisi

Minggu, 26 Juni 2022

Kopolres Soppeng didampingi KBO Polres Soppeng saat melaksanakan Konferensi Pers(ist)

Soppeng, globaltopinfo.com,-
Polres Soppeng menggelar Konferensi pers terkait tindak pidana pembunuhan seorang wanita di dusun Ammessangeng Desa Pising Kecamatan Donri-Donri yang terjadi pada Sabtu 25 Juni 2022 pukul 00.30 dini hari, yang  menewaskan perempuan inisial UK (36) tahun  di rumahnya.

Konferensi pers dipimpin Kapolres Soppeng AKBP, Santiaji Kartasasmita di dampingi KBO Satreskrim Polres Soppeng Iptu Suwondo Bintiro yang dilaksanakan di Aula Mapolres Soppeng Jalan Kemakmuran, Senin 27/06/2022 Pukul 10.00 pagi.

Kapolres Soppeng mengungkapkan bahwa Pelaku yang diketahui adalah mantan suami korban inisial M alias S (41) kelahiran kabaro alamat Abbanuange Desa Leworeng yang sudah bercerai selama 2 Tahun, setelah melaksanakan aksinya pada dinihari pukul 00.30 WITA langsung menyerahkan diri dengan barang bukti sebilah badik di Mapolres Soppeng.

Setelah pihak Kepolisian Resor Soppeng bersama tim medis puskesmas Tajuncu melakukan olah TKP dan mengidentifikasi korban sehingga ditemukan korban bersimbah darah dengan 19 bekas tusukan badik di tubuhnya.

Kapolres Soppeng AKBP Santiaji Kartasasmita juga mengungkapkan bahwa saat itu kedua anak korban sempat melihat pelaku keluar dari kelambu tempat tidur dan berteriak histeris, ujarnya.

Kapolres Soppeng AKBP Santiaji Kartasasmita membeberkan bahwa kronologi pelaku melakukan pembunuhan kepada mantan istrinya yakni diawali dengan memanjat tembok rumah panggung langsung menuju kamar rumah korban dengan membawa sebilah badik.

Pelaku kemudian melakukan penikaman hingga 19 kali yang korban sempat berteriak saat penikaman pertama karena mengenai tulang.

Setelah melakukan aksinya pelaku lari dengan cara melompat dari jendela sehingga mengakibatkan kaki pincang.

Kapolres Soppeng juga mengungkapkan bahwa pelaku sering menemui mantan istrinya untuk rujuk kembali namun karena tidak ada harapan sehingga nekat melakukan tindak pidana pembunuhan.

Sebelum kejadian juga diketahui pelaku bahwa korban meninggalkan rumah setelah shalat magrib dan pelaku mencari tahu dan pelaku mengetahui ada lelaki lain.

Yang pasti bahwa motif pelaku melakukan aksinya yakni faktor emosi dengan rasa cemburu.

Adapun ancaman hukumannya yakni pelaku disangkakan pasal 340 subsidiee 338 KUHP ancaman 20 tahu  hingga seumur hidup,namun tidak menutup kemungkinan ada fakta lain, sehingga dapat dikenakan pasal berlapis, pungkas Kapolres Soppeng.


(Red)