Tim Resmob Polres Soppeng Ringkus Buronan Pembunuhan Saudara Kandung Di Abbanuangge Soppeng


Tim Resmob Polres Soppeng Ringkus Buronan Pembunuhan Saudara Kandung Di Abbanuangge Soppeng

Minggu, 21 November 2021

 
Buronan Pembunuhan Saudara Kandung Di Abbanuangge Soppeng (Foto Istimewa)

Soppeng(Sul-Sel)Globaltopinfo.com,-
Unit Resmob Sat Reskrim Polres Soppeng yang dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Aiptu Syarifuddin,S.Sos bekuk HM (52) terduga pelaku Tindak Pidana Penganiayaan yang menyebabkan FM (47) meregang nyawa.

Dari hasil kordinasi,Tim Resmob melakukan penangkapan atas (HM) Jumat tanggal 19 November 2021 sekitar Pukul 11.00 WITA di Salonpaku Kecamatan Lemba Sadar Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah.

Kejadian sebelumnya pada hari sabtu tanggal 13 November 2021 sekira jam 05.30 wita di Pematang sawah Abbanuange Kelurahan Jennae Kecamatan Liliriaja Kabupaten Soppeng.

Sementara Kasatreskrim Polres Soppeng Iptu Noviarif Kurniawan membenarkan sebelumnya,bahwa pada hari Sabtu 13/11/2021 sekira jam 05.30 telah ditemukan seorang Mayat laki-laki dengan posisi telungkup di sawah dekat dari rumah korban dengan beberapa luka tusukan benda tajam pada bagian dada.

"Bahwa setelah di lakukan serangkaian penyelidikan di lapangan di ketahui bahwa adapun pelaku yang telah melakukan pembunuhan tersebut adalah kakak kandung korban sendiri selanjutnya di lakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku hingga akhirnya di ketahui bahwa pelaku berada di Kabupaten Donggala provinsi Sulawesi Tengah di rumah salah satu anak pelaku,ungkap Kasatreskrim.

Bahkan Lanjut Noviarif,Tim Resmob Sat Reskrim Polres soppeng di backup oleh Unit Resmob Polres Donggala melakukan penangkapan  kemudian membawa pelaku  ke Polres Soppeng guna proses hukum  lebih lanjut  

Bahwa terduga pelaku (HM) mengakui kalau telah melakukan penganiayaan dengan cara menusuk korban (FM)dengan menggunakan sebilah badik dan mengenai dada korban.

Adapun motif pelaku melakukan Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia karena pelaku  tidak menerima perlakuan korban yang yang tiba2 mendatangi rumahnya  dan langsung menendang pelaku karna korban ingin menguasai semua tana warisan  peninggalan orangtuanya.

"Adapun pasal yang diterapkan adalah 338 KUHP tentang pembunuhan",ujarnya mengunci.